Rapid Andriansyah
Rapid Andriansyah
08 Apr 2026 • 10 min read

Mengenal CV Adalah Perusahaan: Legalitas, Syarat, dan Keunggulan

Pahami pengertian CV adalah perusahaan persekutuan komanditer, syarat pendirian, hingga bedanya dengan PT. Panduan lengkap legalitas badan usaha 2026.

Mengenal CV Adalah Perusahaan: Legalitas, Syarat, dan Keunggulan cv adalah perusahaan

Gambar Ilustrasi Mengenal CV Adalah Perusahaan: Legalitas, Syarat, dan Keunggulan

Bagi Anda yang baru terjun ke dunia bisnis, menentukan bentuk legalitas badan usaha sering kali menjadi tantangan tersendiri. Salah satu istilah yang paling sering muncul dalam percakapan legalitas adalah Persekutuan Komanditer. Memahami bahwa cv adalah perusahaan yang berbasis kemitraan merupakan langkah awal bagi Anda untuk mengamankan operasional bisnis di mata hukum. CV menawarkan fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan badan hukum lain, terutama dalam hal pemodalan dan struktur organisasi yang lebih sederhana.

Pemerintah Indonesia melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau yang dikenal dengan portal Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS (Online Single Submission), telah memudahkan proses pendaftaran badan usaha ini. Meskipun demikian, masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari tanggung jawab hukum yang melekat pada bentuk usaha ini. Mengetahui secara mendalam mengenai karakteristiknya akan membantu Anda menghindari risiko finansial pribadi yang tidak perlu di masa depan.

Artikel ini akan membedah secara komprehensif mengenai definisi, landasan hukum, hingga prosedur pendaftaran terbaru. Dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat memutuskan apakah bentuk usaha ini sesuai dengan skala bisnis Anda saat ini atau justru perlu mempertimbangkan bentuk badan hukum lainnya. Mari kita pelajari lebih lanjut bagaimana regulasi terbaru di tahun 2026 mengatur tata cara pendirian dan operasional perusahaan komanditer di Indonesia.

Baca Juga

Definisi dan Karakteristik Utama Persekutuan Komanditer

Dalam konteks hukum dagang di Indonesia, cv adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana sebagian anggota memiliki tanggung jawab tak terbatas dan sebagian lainnya memiliki tanggung jawab terbatas. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda, yaitu Commanditaire Vennootschap. Keunikan utama dari badan usaha ini terletak pada pembagian peran anggotanya yang terbagi menjadi dua kelompok besar: sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif, atau sering disebut sebagai sekutu komplementer, merupakan pihak yang menjalankan roda perusahaan secara harian. Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan bertanggung jawab secara pribadi hingga harta benda mereka jika perusahaan mengalami kerugian atau utang yang tidak tertutup oleh modal usaha. Di sisi lain, sekutu pasif atau sekutu komanditer hanya berperan sebagai penyetor modal. Mereka tidak berhak mencampuri urusan operasional perusahaan, namun tanggung jawab mereka terbatas hanya sebesar modal yang mereka setorkan ke dalam perusahaan.

Karakteristik ini membuat banyak pengusaha memilih bentuk usaha ini karena memungkinkan penggabungan antara modal dari investor (sekutu pasif) dengan keahlian manajerial (sekutu aktif). Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT), badan usaha ini tidak memiliki status badan hukum yang terpisah secara mutlak dari pendirinya, namun tetap diakui sebagai subjek hukum yang sah dalam transaksi bisnis dan perpajakan di Indonesia.

Landasan Hukum dan Regulasi Terbaru

Landasan hukum utama pendirian usaha ini masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 hingga Pasal 21. Namun, secara administratif, prosedurnya telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Peraturan ini mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mendaftarkan akta pendiriannya ke sistem administrasi badan usaha guna mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Baca Juga

Perbedaan Mendasar Antara CV dan Perseroan Terbatas

Sebelum Anda melangkah ke notaris untuk membuat akta, penting untuk memahami posisi badan usaha ini jika dibandingkan dengan PT. Meskipun keduanya adalah wadah untuk mencari keuntungan, terdapat perbedaan mencolok dalam hal modal dasar, status hukum, dan prosedur birokrasi. Pemahaman ini sangat krusial agar Anda tidak salah langkah dalam perencanaan pajak dan manajemen risiko.

Satu hal yang paling menonjol adalah status kepemilikan modal. Dalam PT, modal terbagi atas saham-saham yang dapat dipindahtangankan dengan prosedur tertentu. Sedangkan dalam persekutuan komanditer, modal tidak terbagi atas saham, melainkan berdasarkan nilai setoran yang tercatat dalam akta pendirian. Hal ini berpengaruh pada cara Anda mengambil keputusan strategis dan pembagian sisa hasil usaha (SHU) di akhir tahun buku.

Berikut adalah tabel perbandingan untuk mempermudah Anda dalam melihat perbedaan antara kedua bentuk usaha tersebut:

Aspek Perbandingan Persekutuan Komanditer (CV) Perseroan Terbatas (PT)
Status Hukum Bukan Badan Hukum Badan Hukum Sah
Modal Minimal Tidak Ditentukan (Bebas) Minimal Rp 50 Juta (Kecuali UMKM)
Tanggung Jawab Tanggung Jawab Pribadi (Sekutu Aktif) Terbatas pada Saham
Kepengurusan Sekutu Aktif Direksi dan Komisaris
Biaya Pendirian Relatif Lebih Murah Lebih Tinggi

Dengan melihat tabel di atas, Anda dapat menyimpulkan bahwa jika Anda mengutamakan kesederhanaan dan modal yang fleksibel, bentuk persekutuan ini adalah pilihan ideal. Namun, jika Anda berencana melakukan ekspansi besar-besaran atau mengikuti tender pemerintah skala besar dengan risiko tinggi, status PT mungkin lebih memberikan perlindungan aset pribadi yang lebih baik.

Baca Juga

Syarat Membuat CV Perusahaan dan Prosedur Legalitas

Proses pendirian saat ini sudah jauh lebih cepat berkat integrasi data antara notaris dan Kementerian Hukum dan HAM. Anda tidak perlu lagi menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan legalitas usaha. Namun, persiapan dokumen yang matang tetap menjadi kunci agar proses di sistem OSS RBA (Risk-Based Approach) berjalan tanpa hambatan.

Langkah pertama dalam pemenuhan cv adalah perusahaan yang legal dimulai dari penentuan nama. Nama yang dipilih tidak boleh sama atau menyerupai nama instansi pemerintah atau badan usaha lain yang sudah terdaftar. Setelah nama disetujui melalui sistem di notaris, barulah pembuatan Akta Pendirian dilakukan. Akta ini harus memuat identitas pendiri, maksud dan tujuan usaha, serta pembagian peran antara sekutu aktif dan pasif.

Daftar Persyaratan Administratif

Berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib Anda siapkan sebelum menghadap notaris atau mengakses portal OSS:

  • Identitas Pendiri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seluruh pendiri (minimal 2 orang).
  • Domisili Usaha: Alamat kantor yang jelas. Pastikan lokasi kantor sesuai dengan peraturan zonasi atau tata ruang di wilayah Anda.
  • Nama Perusahaan: Siapkan minimal tiga opsi nama untuk diperiksa ketersediaannya.
  • Maksud dan Tujuan: Daftar kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru.
  • Email dan Nomor Telepon: Informasi kontak aktif untuk kebutuhan pembuatan akun di portal perizinan.

Setelah Akta Pendirian ditandatangani dan mendapatkan SKT dari Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA. NIB ini berfungsi sebagai identitas tunggal bagi pelaku usaha, yang juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan akses kepabeanan jika diperlukan. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, perizinan kini berbasis pada tingkat risiko usaha (rendah, menengah, atau tinggi), sehingga prosesnya menjadi lebih proporsional.

Baca Juga

Aspek Perpajakan dan Kewajiban Tenaga Kerja

Setelah badan usaha berdiri secara sah, kewajiban Anda sebagai pengusaha tidak berhenti pada perizinan saja. Ada aspek perpajakan yang unik. Dalam persekutuan komanditer, sisa hasil usaha (laba) yang dibagikan kepada sekutu bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerimanya, asalkan laba tersebut berasal dari laba setelah pajak perusahaan. Ini merupakan salah satu insentif pajak yang membuat bentuk usaha ini diminati oleh para pebisnis lokal.

Selain pajak, Anda juga wajib memperhatikan regulasi ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib memiliki peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang jelas. Anda juga diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Terkait keselamatan kerja, Anda harus mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Meskipun skala usaha Anda mungkin masih masuk kategori UMKM, pemenuhan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sangat penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja yang dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana. Legalitas yang kuat harus dibarengi dengan kepatuhan operasional yang tinggi agar bisnis Anda memiliki keberlanjutan jangka panjang.

Baca Juga

Keunggulan dan Kelemahan Menggunakan Bentuk Usaha CV

Menimbang pro dan kontra adalah bagian dari strategi bisnis yang cerdas. Tidak semua jenis usaha cocok dengan bentuk persekutuan komanditer. Misalnya, untuk bisnis jasa konsultasi atau perdagangan kecil, bentuk ini sangat efisien. Namun, bagi industri manufaktur berat, keterbatasan dalam perlindungan aset pribadi sekutu aktif bisa menjadi bumerang jika terjadi kegagalan manajemen yang besar.

Salah satu keunggulan utamanya adalah proses pengambilan keputusan yang lebih cepat karena tidak ada kewajiban untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang kaku seperti pada PT. Perubahan anggaran dasar atau penambahan modal juga relatif lebih fleksibel dan tidak memerlukan biaya birokrasi yang tinggi. Hal ini memungkinkan Anda untuk lebih adaptif terhadap perubahan pasar yang sangat dinamis.

Namun, Anda harus waspada terhadap kelemahannya, yaitu sulitnya menarik investor besar yang biasanya lebih menyukai struktur saham yang jelas di PT. Selain itu, masa hidup perusahaan bisa terancam jika salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri, kecuali jika dalam akta pendirian telah diatur secara spesifik mengenai mekanisme keberlanjutan perusahaan dalam kondisi tersebut.

Baca Juga

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah satu orang bisa mendirikan CV sendirian?

Tidak bisa. Bentuk usaha ini adalah persekutuan, sehingga secara hukum minimal harus terdiri dari dua orang yang masing-masing berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Jika Anda ingin berusaha sendirian dengan status badan hukum, Anda dapat mempertimbangkan PT Perorangan yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil.

Berapa biaya resmi untuk mendaftarkan NIB di OSS?

Proses pendaftaran NIB melalui sistem OSS RBA pada dasarnya tidak dipungut biaya oleh pemerintah (gratis). Namun, Anda akan mengeluarkan biaya untuk jasa notaris saat pembuatan akta pendirian dan pengesahan SKT di Kemenkumham, yang nilainya bervariasi tergantung kesepakatan dan wilayah.

Apakah CV bisa mengikuti tender proyek pemerintah?

Tentu saja bisa. Bentuk usaha ini sah untuk mengikuti berbagai pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun swasta. Namun, pastikan Anda memiliki dokumen pendukung seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) jika bergerak di bidang konstruksi, serta memiliki klasifikasi KBLI yang sesuai dengan persyaratan tender.

Bagaimana jika sekutu pasif ingin ikut campur dalam operasional?

Sangat tidak disarankan. Berdasarkan KUHD, jika seorang sekutu pasif melakukan tindakan manajerial atau operasional, maka tanggung jawab terbatasnya otomatis hilang. Ia akan dianggap sebagai sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh hingga harta pribadinya atas seluruh kewajiban perusahaan.

Apakah alamat perusahaan boleh menggunakan rumah tinggal?

Hal ini sangat bergantung pada Peraturan Daerah (Perda) mengenai zonasi di masing-masing wilayah. Di beberapa kota besar seperti Jakarta, penggunaan rumah tinggal sebagai alamat bisnis dilarang. Anda dapat menggunakan layanan Virtual Office sebagai solusi alamat legal jika bidang usaha Anda memungkinkan.

Baca Juga

Kesimpulan

Memahami bahwa cv adalah perusahaan persekutuan yang unik memberikan Anda perspektif baru dalam mengelola legalitas. Dengan struktur sekutu aktif dan pasif, bentuk usaha ini menawarkan keseimbangan antara keahlian manajerial dan penyediaan modal tanpa beban birokrasi yang terlalu berat. Kemudahan dalam pendirian dan fleksibilitas pemodalan menjadikannya kendaraan bisnis yang sangat populer di kalangan pengusaha menengah ke bawah di Indonesia.

Namun, perlu diingat bahwa legalitas hanyalah langkah awal. Kepatuhan terhadap aturan pajak, perlindungan tenaga kerja, serta standar keselamatan kerja adalah pilar yang akan menjaga bisnis Anda tetap berdiri kokoh. Jika Anda siap untuk memulai, langkah terbaik adalah segera berkonsultasi dengan profesional hukum atau notaris untuk menyiapkan akta pendirian yang sesuai dengan visi bisnis Anda ke depan. Jangan tunda legalitas Anda, karena kepastian hukum adalah aset yang tidak ternilai harganya.

About the author
Profil author Rapid Andriansyah
Verified Expert

Senior Consultant Tender & Sertifikasi

Rapid Andriansyah · Project Advisory Lead Jabatankerja.com

Rapid Andriansyah mendampingi perusahaan dalam menyiapkan ekosistem kepatuhan pengadaan mulai dari identifikasi ruang lingkup pekerjaan, analisis syarat pemilihan, hingga validasi dokumen pendukung yang dapat diaudit.

Pengalaman praktiknya mencakup persiapan badan usaha PT/CV, penyesuaian KBLI, integrasi NIB OSS RBA, serta konsolidasi dokumen agar proses administrasi proyek berjalan efisien dan minim revisi.

Melalui pendekatan berbasis data dan standar mutu, ia memastikan setiap rekomendasi tetap relevan dengan kebutuhan bisnis, target jadwal tender, dan standar profesionalitas layanan Jabatankerja.com.

Jabatankerja.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan

Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Konsultasi dengan Career Consultant profesional: terpercaya, respon cepat, dan layanan premium untuk mengembangkan karier dan peluang Anda.

Respon < 5 menit
Terpercaya
Premium
Gratis
Konsultan jabatankerja.com
Khotima

Career Consultant

Konsultasi via WhatsApp

Respon cepat

Konsultan jabatankerja.com
Novitasari

Career Consultant

Konsultasi via WhatsAppTelepon

Butuh bantuan? Hubungi kami.

Konsultasi Gratis — Respon < 5 menit

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jabatankerja.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Related articles

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

UrusIzin.co.id Proses SKK Konstruksi cepat dan memuaskan

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di UrusIzin.co.id
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.

Kami Melayanani Penerbitan Ijin Badan Usaha

SBUJK Jasa Konstruksi

Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan Anda memenuhi standar kompetensi dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah, memastikan kelayakan dalam menjalankan proyek konstruksi. Dengan SBUJK, Anda dapat mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta, memperluas jaringan bisnis, serta meningkatkan kepercayaan klien dan mitra.

Pelajari Lebih Lanjut

SBUJPTL

Raih pengakuan resmi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi di sektor tenaga listrik. Dengan SBUJPTL, Anda dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang usaha, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri.

Pelajari Lebih Lanjut

SKK Konstruksi

Tingkatkan profesionalisme dan keahlian Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Sertifikat ini diakui secara nasional dan membuktikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas konstruksi dengan efektif. Dengan SKK Konstruksi, Anda dapat meningkatkan peluang karir, memperoleh kepercayaan dari pemberi kerja, dan memenuhi standar industri.

Pelajari Lebih Lanjut

Bantuan CSMS Migas/Pertamina/PLN

Pastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dengan Contractor Safety Management System (CSMS). Sistem ini dirancang untuk mengelola dan mengawasi kinerja keselamatan kontraktor, memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh perusahaan Anda. Dengan CSMS, Anda dapat mengurangi risiko kecelakaan, meningkatkan keamanan di tempat kerja, dan membangun budaya keselamatan yang kuat.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 9001

Tingkatkan keunggulan operasional dan kepuasan pelanggan dengan Sertifikat ISO 9001, standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Dengan sertifikasi ini, perusahaan Anda akan diakui memiliki proses yang efisien, konsisten, dan memenuhi kebutuhan pelanggan. Sertifikat ISO 9001 tidak hanya meningkatkan reputasi perusahaan di mata klien dan mitra bisnis, tetapi juga membantu mengidentifikasi dan mengatasi risiko dengan lebih efektif, memastikan kualitas produk dan layanan Anda selalu optimal.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 14001

Jadikan perusahaan Anda pelopor dalam pengelolaan lingkungan dengan memperoleh Sertifikat ISO 14001. Standar ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan, mengurangi dampak negatif operasi bisnis terhadap lingkungan. Dengan sertifikasi ISO 14001, Anda tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan menghemat biaya melalui penggunaan sumber daya yang lebih baik dan pengurangan limbah. Raih kepercayaan dan loyalitas dari konsumen yang semakin peduli terhadap lingkungan dengan sertifikat ini.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 27001

Lindungi aset informasi berharga perusahaan Anda dengan Sertifikat ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sertifikasi ini membantu Anda menetapkan, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem keamanan informasi, memastikan bahwa data perusahaan dan klien tetap aman dari ancaman dan kebocoran. Dengan ISO 27001, Anda tidak hanya memenuhi persyaratan hukum dan regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan dan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis, membuktikan bahwa Anda serius dalam menjaga keamanan data.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 37001

Perangi praktik suap dan korupsi dengan Sertifikat ISO 37001, standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Dengan memperoleh sertifikasi ini, perusahaan Anda menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan integritas, serta kepatuhan terhadap hukum anti-suap. Sertifikat ISO 37001 membantu Anda mengidentifikasi risiko penyuapan, menerapkan kebijakan dan kontrol yang efektif, dan membangun budaya transparansi. Meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan dan memperkuat reputasi perusahaan sebagai organisasi yang bersih dan dapat dipercaya.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 45001

Prioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dengan Sertifikat ISO 45001, standar internasional untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan sertifikasi ini, Anda menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan, mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sertifikat ISO 45001 membantu Anda mematuhi regulasi K3 yang berlaku, meningkatkan moral dan produktivitas karyawan, serta mengurangi biaya yang terkait dengan insiden kerja. Jadilah perusahaan yang peduli terhadap kesejahteraan karyawan dengan ISO 45001.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing