PJSK (Penanggung Jawab Subklasifikasi)

PJSK adalah tenaga kerja konstruksi ahli yang ditunjuk oleh badan usaha untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis pada subklasifikasi pekerjaan tertentu dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU). Merujuk pada standar kualifikasi badan usaha kementerian teknis, PJSK wajib memiliki SKK yang relevan dengan spesialisasi bidangnya. Misalnya, jika perusahaan mengambil subklasifikasi gedung tinggi, maka PJSK yang diajukan harus memiliki kompetensi ahli teknik bangunan gedung guna memastikan spesialisasi pengawasan teknis di tiap departemen kerja.

Secara praktis, jumlah PJSK yang dipersyaratkan bergantung pada banyaknya subklasifikasi yang dimohonkan oleh perusahaan dalam SBU-nya. Praktisi di lapangan harus mewaspadai aturan mengenai larangan tumpang tindih (overlap) personil PJSK di perusahaan lain yang berbeda kepemilikan. Konsultan perizinan sering menekankan pentingnya sinkronisasi data PJSK di portal SIKI LPJK agar tidak terjadi kegagalan sistem saat proses verifikasi digital tender. PJSK bertindak sebagai motor penggerak kualitas pada lini bidang spesifik, memastikan setiap unit pekerjaan sipil maupun mekanikal dijalankan oleh tim yang kompeten dan sesuai dengan koridor regulasi teknis nasional.