PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha)

PJTBU adalah personil tenaga ahli yang menduduki jabatan teknis tertinggi di sebuah badan usaha jasa konstruksi yang bertanggung jawab terhadap kinerja teknis seluruh pekerjaan perusahaan. Berdasarkan regulasi LPJK dan kriteria kualifikasi badan usaha, PJTBU wajib memiliki SKK Konstruksi dengan jenjang kualifikasi tertentu (umumnya jenjang 7, 8, atau 9) sesuai skala perusahaan. Satu orang PJTBU hanya diperbolehkan terdaftar di satu perusahaan guna menjamin fokus pengawasan dan tanggung jawab teknis operasional.

Dalam administrasi legalitas perusahaan, kehadiran PJTBU yang kredibel adalah syarat mutlak untuk penerbitan SBU. Praktisi legal menyarankan agar perusahaan menjalin kontrak kerja permanen dengan PJTBU guna menjaga stabilitas operasional perizinan. Jika PJTBU mengundurkan diri, badan usaha wajib segera melaporkan perubahan tersebut ke sistem OSS RBA dan portal SIKI guna menghindari status pembekuan SBU. Tanggung jawab PJTBU sangat besar karena ia bertindak sebagai penjamin bahwa seluruh prosedur teknis dan keselamatan kerja di setiap lokasi proyek yang dikelola perusahaan telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.