Sub Bidang Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi
Tanda bukti pengakuan klasifikasi dan kualifikasi kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui LSBU, sesuai PP No. 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
Tentang SBU Konstruksi
Setiap penyedia jasa konstruksi—asing maupun lokal—yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi umum, spesialis, atau terintegrasi (EPC) wajib memiliki SBU Konstruksi.
SBU Konstruksi diberikan berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasifikasi mengacu pada KBLI bidang jasa konstruksi, dengan kualifikasi kecil, menengah, dan besar. Merupakan perizinan berusaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki BUJK Nasional, BUJK PMA, dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk melaksanakan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.
Dasar hukum: PP No. 5 Tahun 2021, Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, Permen PUPR No. 8 Tahun 2022.
Jasa Bantuan Penerbitan SBU Jasa Konstruksi
Kami memastikan dokumen perusahaan sesuai aturan terbaru sehingga Anda dapat fokus mengikuti tender atau pengadaan.
Konsultasi dengan Career Consultant profesional: terpercaya, respon cepat, dan layanan premium untuk mengembangkan karier dan peluang Anda.
Butuh bantuan? Hubungi kami.
Konsultasi Gratis — Respon < 5 menitSyarat Penerbitan SBU Jasa Konstruksi
Kelayakan dokumen dan standar sistem manajemen yang harus dipenuhi BUJK.
Syarat Kemampuan
Untuk SBU sesuai klasifikasi dan subklasifikasi (kecil, menengah, besar), badan usaha harus memenuhi:
- Penjualan tahunan
- Kemampuan keuangan
- Tenaga kerja konstruksi
- Peralatan konstruksi
Syarat Sistem Manajemen
BUJK harus memenuhi standar sistem manajemen:
- Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 tahun sejak SBU diterbitkan
- ISO 37001 (Anti Penyuapan) paling lambat 3 tahun (kecil), 2 tahun (menengah), 1 tahun (besar)
Sanksi Administratif SBU Konstruksi
Pemerintah mengenakan denda kepada BUJK yang tidak memiliki atau terlambat memperpanjang SBU (PP No. 5 Tahun 2021).
Tidak memiliki SBU Konstruksi
- BUJK nasional: 10% dari nilai kontrak
- Kantor perwakilan BUJKA: 20% dari nilai kontrak
- BUJK PMA: 10% dari nilai kontrak
Terlambat memperpanjang SBU
- Kualifikasi kecil: Rp500.000/hari
- Kualifikasi menengah / spesialis: Rp1.000.000/hari
- Kualifikasi besar: Rp1.500.000/hari
- BUJKA besar/spesialis: Rp5.000.000/hari
Daftar Sub Bidang SBU Jasa Konstruksi
BUJK dapat mengajukan SBU untuk jasa konsultan atau pekerjaan konstruksi umum, spesialis, atau terintegrasi—baru, perpanjang, atau perubahan (PP No. 5 Tahun 2021).
Cakupan Layanan SBU Jasa Konstruksi
Layanan bantuan penerbitan SBU Jasa Konstruksi untuk perusahaan di seluruh wilayah Indonesia.
Butuh bantuan penerbitan atau perpanjangan SBU?
Konsultasi gratis dengan tim kami. Respon cepat, layanan profesional.

